post image
KOMENTAR
Sebanyak 40 kasus yang dilaporkan Ombudsman RI ke Polda Sumatera Utara hingga kini belum terselesaikan. Padahal kasus tersebut sudah cukup lama dilaporkan, sejak dua hingga tahun lalu.

Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan laporan tersebut,  Anggota Ombudsman Republik Indonesia Prof Adrianus Meliala didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman Pusat dan Asisten Ombudsman Sumut mengunjungi Kantor Polda Sumut, di Jalan SM Raja Medan, Kamis (23/6/2016).

Tim Ombudsman diterima Kapolda Sumut Irjen (Pol) Raden Budi Winarso dan Wakapolda Brigjen (Pol) Adhi Prawoto. Adrianus menuturkan, pihaknya bertemu dengan Kapolda untuk mempertanyakan secara langsung perkembangan penyelesaian kasus yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman.

“Kami mengejar tunggakan laporan di Ombudsman yang tidak selesai sejak dua tiga tahun lalu. Kita ingin segera selesaikan,” kata Adrianus.

Adrianus menuturkan, sebenarnya sudah ada beberapa kasus yang selesai, seperti di Karo, namun karena tidak dilapokan maka pihaknya tidak mengetahui sehingga kasusnya belum ditutup.

Namun ada beberapa kasus yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari Polda, yaitu tujuh kasus kekerasan di Nias yang hingga kini penyelesaiannya berlarut-larut. Khususnya satu kasus yang baru dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman, yaitu kasus perkosaan yang diakhiri pembunuhan terhadap anak-anak, belum mendapat perhatian serius dari Polda dan hanya ditangani Polsek.

“Kasus ini harusnya mendapat perhatian besar karena hanya ditangani Polsek dan akhirnya macet,” ungkapnya.

Untuk kasus tersebut, pihaknya mengusulkan agar diambil alih oleh Polres pores agar ditangani oleh penyidik yang lebih kompeten.

“Tadi kebetulan Wakapolda mau berangkat ke Nias dan ikut menyertakan Direskrimmum dan beberapa penyidik dari Polda Sumut untuk diperbantukan di sana untuk mengejar menyelesaikan dari tujuh kasus tersebut,” ujarnya.

Adrianus menuturkan kasua di Nias rata-rata berkaitan dengan kekerasan dan perkosaan yang jarang terpantau media. Bahkan ada beberapa kasus pemerkosaan diakhiri dengan pembunuhan.

Menurut Adrianus ada beberapa faktor yang menyebabkan kepolisian di Nias tidak dapat mengungkap kasus �"kasus tersebut. Pertama  karena kemampuan dari jajaran di Polres Nias dan bawahannya lemah. Dari sisi penyidikan misalnya, mereka tidak memiliki satuan labfor dan kemampuan olah TKP lemah.

“Secara normatif satuan labfor ada, tapi gak ada alatnya misalnya. Atau penyidik ada tapi gak bisa olah TKP secara bagus. Pun kalaupun ada kecurigaan si A pelakunya, tapi bagian ops gak mau nangkap, alhasil orang yang diduga pelaku lari dan susah ditangkap,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta secara khusus kepada Kapolda untuk memberi perhatian serius terhadap masalah di Nias ini. “Kami anggap masalah yang tujuh ini sebagai puncak gunung es, banyak lagi sebenarnya yang belum dilaporkan ke kita,” kata mantan Komisoner Kompolnas ini.

Lebih lanjut dia menambahkan, secara total ada 40-an kasus di Sumut yang hingga kini belum selesai ditangani Polda. Pihaknya juga mengapresiasi Kapolda dan Wakapolda yang akan memberi perhatian serius terhadap penyelesaian kasus-kasus yang dilaporkan Ombudsman tersebut, terutama tujuh kasus di Nias itu. 

Namun pihaknya meminta batas waktu berapa lama kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan. “Apakah satu atau dua bulan misalnya, di SP-3 kan atau apa, sehingga kami bisa close di baseline kami,” katanya.

Dikatakan Adrianus, kasus penundaan berlarut dalam memberikan pelayanan publik tidak hanya terjadi di Polda Sumut. Namun Polda Sumut masuk dalam lima besar Polda yang dalam penyelesaian kasus terbilang lamban.

“Minimal dari sudut kami yang menampung pengaduan,” sebutnya.

Adrianus memaparkan, ada beberapa Polda yang tinggi kasus-kasus yang belum diselesaikan, selain Sumut, ada Lampung, Sulawesi Selatan dan Polda Metro Jaya. Bahkan di Polda Metro Jaya, ada ada 60-70 an kasus yang ditangani Ombudsman hingga kini belum ada penyelesaiannya.

“Ini menjadi kritik terhadap kepolisisan. Pertama mereka tidak bisa menjamin, ketika kita datang melapor bisa gak kita estimasi dalam waktu berapa lama dapat diselesaikan,” katanya.

“Benar bahwa tidak ada satu kasus pun yang sama. Tetapi kita bicara benang merah, begitu sudah lewat benang merahnya, ya sudah SP-3 misalnya, sehingga polisi juga bisa move on ke kasus yang lain,” pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel