Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasukkan data orang yang sudah meninggal dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara periode 2019-2014. Dalam daftar nama saksi dari kalangan dewan yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (23/9), nama Mulkan Ritonga masih ikut dipanggil. Padahal anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tersebut sudah meninggal dunia pada 25 September 2015 lalu.
Pemanggilan terhadap Mulkan Ritonga ini mengulang hal yang sama yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan saksi untuk 7 orang tersangka baru yang mereka tetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya pada pemeriksaan hari kedua (Selasa, 21/6) kemarin, mereka juga memanggil saksi atas nama Effendi Napitupulu anggota DPRD Sumut yang juga sudah meninggal pada 19 April 2016 lalu.
Anggota DPRD Sumut dari komisi C DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan sebelumnya menyampaikan kritik atas kondisi ini. Menurutnya, pemanggilan orang-orang yang sudah meninggal tersebut oleh KPK menunjukkan bahwa administrasi di lembaga anti rasuah tersebut perlu pembenahan.
"Mereka itu adalah lembaga yang menangani ekstra ordinary crime, harusnya mereka juga extra ordinary dalam hal administrasi," katanya.
Selain mengkritik pemanggilan terhadap anggota dewan yang sudah meninggal, Sutrisno juga mengkritik panggilan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya Siti Aminah Perangin-angin yang duduk sebagai anggota DPRD Sumut sejak November 2015 lalu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Sudarto Sitepu yang maju di Pilkada Karo. Menurutnya, pemanggilan terhadap Siti Aminah juga tidak masuk akal sebab, jika pemeriksaan KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap pada pembahasan LKPJ Pemprovsu 2014 dan Interpelasi jilid 3, maka Siti Aminah dipastikan tidak ikut dalam pembahasan tersebut.
"Apa urusannya beliau (Siti Aminah) dipanggil. Kita memang sangat mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi. Tapi administrasi dalam penegakan hukum ini juga menjadi substansi yang penting," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku, pemanggilan mereka terhadap seluruh anggota dewan didasarkan pada dokumen yang dimiliki penyidik. KPK menurutnya akan segera memperbaharui data tersebut.
"Pemanggilan itu berdasarkan dokumen yang dimiliki penidik yang berkaitan dengan perkara. Nanti akan update database yang dimiliki," demikian Priharsa.[rgu]
KOMENTAR ANDA