post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wakil Walikota Medan, AKhyar Nasution untuk diperiksa sebagai saksi terkait ditetapkannya 7 anggota DPRD SU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho di Markas Brimob Polda SU, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Kamis (23/6).

Sesaat setelah menjalani pemeriksaan, Akhyar memberi keterangan kepada awak media yang sudah menunggu dirinya sejak pagi bahwa pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan wakil Walikota Medan.

"Hari pertama saya diundang sebagai wakil Walikota, saya tanya juga sewaktu diundang apa ini saya sebagai wakil walikota atau tenaga ahli DPRD. Ternyata setelah datang kemari bukan sebagai wakil walikota, melainkan tenaga ahli dprd sumut periode Januari-Agustus 2015," terang Akhyar.

Wakil Walikota Medan tersebut ditanyai penyidik KPK soal tugas dan fungsi dirinya sebagai tenaga ahli DPRD SU.

"Saya ditanya tentang apa tugas dan fungsi tenaga ahli. Saya jelaskan tenaga ahli dalam lkpj adalah merumuskan rekomendasi dalam pansus DPRD," jelas Akhyar.

Akhyar juga membantah dirinya memiliki keterlibatan atas aliran dana APBD Sumut dan interpelasi.

"Apbd saya belum sempat membahas karena sudah mengundurkan diri dan apbd 2015 saya belum jadi tenaga ahli, saya hanya lkpj di pansus, tidak ada aliran dana, tidak ikut interpelasi," pungkasnya. [sfj]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum