Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setidaknya ada 5 catatan yang sebaiknya dipertimbangkan dalam mengevaluasi Perda," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, terkait pembatalan 3.143 Perda.
Pertama, sejatinya semua regulasi yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
"Dengan demikian, alasan evaluasi terhadap regulasi seperti Perda itu sejatinya berdalilkan konstitusi, bukan karena argumen yang lain," tegasnya.
Kedua, Pemerintah Pusat tidak semestinya serta merta mencabut Perda. Proses pembuatan Perda itu, di samping waktunya lama dan berbiaya mahal, juga melibatkan stakeholders lokal. "Perda itu salah satu konsekuensi logis dari desentralisasi," ungkap tokoh muda Muhammadiyah ini.
Karena itu ada baiknya evaluasi Perda itu didahului dengan kajian yang mendalam, integral, komprehensif, dan holistik. "Bukankah salah satu amanah reformasi adalah adanya desentralisasi. Untuk itu publik perlu mewaspadai kecenderungan munculnya sentralisasi gaya baru," ucapnya.
Ketiga, sambungnya, evaluasi Perda, seperti kata Prof. Mahfud MD, mantan Ketua MK, harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam pasal 145 UU 32/2004 dijelaskan bahwa Perda-Perda itu sedari awal harus disampaikan ke Kemendagri 60 hari setelah terbitnya Perda itu.
"Jika tidak ada evaluasi dari Kemendagri, Perda itu dinyatakan sah. Kalau pun dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," tukas Maneger.
Keempat, Perda-Perda yang dihapus itu tidak boleh diskriminatif. Artinya berlaku pada semua Perda yang dikeluarkan oleh Pemda seluruh wilayah NKRI mulai dari Aceh sampai Papua.
"Kelima, jika Perda yang akan dicabut itu berkaitan atau bernuansa keagamaan dan identitas kultural, sebaiknya dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh agama/masyarakat," demikian Maneger Nasution. [zul]
KOMENTAR ANDA