Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Posko Pengaduan THR 2016 Kementerian Ketenagakerjaan yang melayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR keagamaan jelang Hari Raya Idul Fitri.
Posko yang bertempat di Lobby Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan ini akan terus beroperasi hingga 15 Juli 2016 atau satu pekan setelah Hari Raya.
"Kita harus pastikan posko pelayanan pengaduan THR memberikan pelayanan optimal bagi para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan bantuan dan informasi soal THR", kata Hanif berdasarkan keterangan pers dari Biro Humas Kemnaker," Kamis, (23/6).
Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016. Pada Permenaker tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu bulan secara terus menerus dapat memperoleh THR secara proporsional.
Sementara itu, Haiyani Rumondang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menambahkan posko ini bentuk kepedulian Kemnaker dalam membantu kawan-kawan pekerja yang memiliki masalah dengan pembayaran THR-nya.
Petugas Posko akan membuat resume harian yang mendaftar seluruh pengaduan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran maka akan langsung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Ditjen PHI dan Jamsos bekerja sama dengan Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk merespon seluruh pengaduan yang masuk ke Posko. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan langsung ditindak oleh Ditjen Binwasnaker," ujar Haiyani.
Posko milik Kemnaker ini juga berkoordinasi dengan posko-posko pengaduan THR di daerah yang dikelola oleh Dinsosnaker, untuk mempercepat proses penyelesaian aduan yang masuk.
Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker membuka pelayanan dari pukul 8.00-17.00 WIB pada hari kerja dan pukul 9.00-16.00 WIB pada akhir pekan dan cuti bersama. Selain mendatangi langsung ke Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker, para calon pelapor pun dapat menggunakan berbagai jalur lain untuk melaporkan aduannya, seperti melalui telepon, fax, WhatsApp, email dan Twitter.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA