
Majelis hakim menjatuhi keempat terdakwa tersebut dengan vonis hukuman mati setelah dipandang melakukan pemufakatan jahat dengan memiliki, menguasai dan berencana mengedarkan narkotika berjenis sabu.
Setelah ketua majelis hakim membacakan vonis untuk keempat terdakwa tersebut, penasihat hukum si terdakwa menyatakan akan melakukan banding.
Sesaat setelah sidang ditutup, penasih hukum, Nurwadi Aco mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya keberatan atas beberapa keputusan majelis hakim.
"Kami keberatan atas beberapa keputusan majelis hakim. Untuk itu kami akan mengajukan banding," katanya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atas keputusan majelis hakim.
"(Untuk keputusan majelis hakim) Pikir-pikir dulu," ujar Sindu Hutomo. [sfj]
KOMENTAR ANDA