Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak mampu berbicara banyak mengenai penangkapan arang bakau oleh prajurit Kodam I/BB karena diduga berasal dari kawasan konservasi Pulau Kampai dan Seruway di Langkat. Dua orang pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yakni Kepala Bidang Pengendalian Peredaran Hasil Hutan (PPHH) Didim Ilyas dan Penyidik Dinas Kehutanan Heru Rozaldi tidak mampu menjawab pertanyaan wartawan terkait perambahan hutan bakau yang disebutkan oleh pihak Kodam I/BB.
"Ini kan masih data awal, perlu pembuktian mengenai apakah ini dari kawasan konservasi atau tidak. Nanti kami berkoordinasi dengan pihak Kodam I/BB dalam penyidikannya," kata Heru Rozaldi, Rabu (22/6).
Ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan oleh dinas kehutanan pada kedua pulau tersebut, Heru mengaku tidak mengetahui banyak. Sebab, kawasan tersebut menurutnya masuk dalam wilayah hukum Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat. Ia berkilah akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan Langkat.
"Kita tentu akan menyidik, kalau pengawasan tentu ada," ujarnya.
Heru terlihat semakin terpojok saat wartawan menyampaikan bocoran data yang menyebutkan aktivitas perambahan bakau di lokasi tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan mengenai izin pengolahan kayu menjadi arang oleh perusahan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
"Begini kawan-kawan nanti pasti ada penyidikan, saya tidak bisa menyebut perusahaannya tapi yang pasti nanti ada penyidikan, itu dulu ya informasinya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kodam I/BB menangkap 3 unit truk pengangkut 18 ton arang bakau yang berasal dari kawasan konservasi. Menurut informasi dari pihak Kodam I/BB, aktivitas perambahan bakau tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan diduga lolos dari pengawasan instansi berwenang seperti dinas kehutanan.[rgu]
KOMENTAR ANDA