Empat orang terdakwa kepemilikan 270 kg sabu akhirnya
mendapatkan vonis dari hakim ketua, Asmar di ruang sidang Cakra VII
Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6).
Keempat terdakwa yang
terdiri dari Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47)
Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul (36)
warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27)
warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara dipandang majelis hakim
melakukan sebuah pemufakatan jahat dengan memiliki, menguasai, dan
berencana mengedarkan narkotika.
Dengan semua fakta yang ada, majelis hakim menolak nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum.
"Terdakwa
telah terbukti melakukan sebuah pemufakatan jahat dengan memiliki,
menguasai dan berencana mengedarkan narkotika. Maka dengan semua fakta
yang ada, majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan seluruh
terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Asmar.
Keempat
terdakwa tersebut divonis dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal
132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Daud alias Athiam
kembali dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana
pencucian uang.
Dengan vonis tersebut, keempat terdakwa diputuskan menerima hukuman mati.
Diketahui
sebelumnya keempat terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional
(BNN) di Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan
Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, (17/10/2015)
lalu.
Sabu tersebut dipasok dari Tiongkok yang masuk lewat
pelabuhan di Dumai. Keempatnya mendapat upah Rp 300 juta untuk
mengangkutnya ke Medan namun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Pemiliknya sendiri bernama Lau Lai alias Aan alia Jecky hingga saat ini
belum berhasil ditangkap. [sfj]
KOMENTAR ANDA