post image
KOMENTAR
Empat orang terdakwa kepemilikan 270 kg sabu akhirnya mendapatkan vonis dari hakim ketua, Asmar di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6).

Keempat terdakwa yang terdiri dari Ayau  (40) warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara dipandang majelis hakim melakukan sebuah pemufakatan jahat dengan memiliki, menguasai, dan berencana mengedarkan narkotika.

Dengan semua fakta yang ada, majelis hakim menolak nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum.

"Terdakwa telah terbukti melakukan sebuah pemufakatan jahat dengan memiliki, menguasai dan berencana mengedarkan narkotika. Maka dengan semua fakta yang ada, majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan seluruh terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Asmar.

Keempat terdakwa tersebut divonis dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan  Daud alias Athiam kembali dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Dengan vonis tersebut, keempat terdakwa diputuskan menerima hukuman mati.

Diketahui sebelumnya keempat terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, (17/10/2015) lalu.

Sabu tersebut dipasok dari Tiongkok yang masuk lewat pelabuhan di Dumai. Keempatnya mendapat upah Rp 300 juta untuk mengangkutnya ke Medan namun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. Pemiliknya sendiri bernama Lau Lai alias Aan alia Jecky hingga saat ini belum berhasil ditangkap. [sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum