Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Binjai, yakni Adlin Sipayung mantan bendahara BPBD dan Novi Erlangga mantan Kepala BPBD Binjai akhirnya ditahan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Rabu (22/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Binjai, Marolop Pandiangan SH, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
"Ya, keduanya sudah kita tahan di LP Klas II A Binjai," ungkapnya.
Dijelaskan Marolop, kedua tersangka ini terlibat kasus korupsi pengadaan suku cadang tahun 2012 dan tahun 2013 dengan pagu anggaran mencapai Rp490 juta.
Dari pagu anggaran tersebut, kata Marolop, terdapat 8 kontrak pekerjaan atau pengadaan suku cadang.
"Nah, tersangka ini modusnya tidak mengerjakan semua pekerjaan. Atau artinya, tahun 2012 ada empat kontrak pengadaan, sementara yang dikerjakan hanya dua. Perbuatan ini berlanjut di tahun 2013, dari empat kontrak, yang dikerjakan hanya satu," terangnya.
Penahanan tersangka ini, lanjut Marolop, dapat dilakukan karena kerugian negara sudah ditemukan.
"Dari hasil audit BPKP, kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp290 juta atau sekitar 2/3 dari pagu anggaran," urainya sembari berlalu untuk melihat tersangka di LP Klas IIA Binjai.[rgu]
KOMENTAR ANDA