post image
KOMENTAR
Sebanyak 22 kilogram ganja kering asal Aceh, dimusnahkan aparat kepolisian dari Polres Langkat, Rabu (22/6) sekira pukul 15.45 WIB.

Pemusnahan ganja kering tersebut di lakukan dengan cara di bakar di halaman Mapolres langkat.

Barang bukti jenis ganja kering ini merupakan merupakan barang bukti satu kasus dengan dua orang tersangka di mana berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan.

Kapolres langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin, saat di wawancarai menjelaskan, masih ada ratusan kilogram lagi barang bukti narkotika jenis ganja yang akan di musnahkan.

"Ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis ganja kering akan segera kita musnahkan," bebernya.

Di tambahkannya, selain narkotika jenis ganja kering, masih ada lagi narkotika jenis sabu sabu yang akan di musnahkan pada tanggal 1 Juli yang bertepatan dengan hari Bhayangkara.

"Untuk narkotika jenis sabu sabu, dengan berat kurang lebih 1 kilogram, serta ratusan kilogram ganja, rencananya akan kita musnahkan pada hari Bhayangkara yang jatuh pada 11 Juli mendatang," sambungnya.

Dengan menggunakan masker dan sarung tangan, Kapolres Langkat, AKBP mulya hakim Solichin, melakukan pembakaran barang bukti, dan di saksikan oleh pimpinan SKPD kabupaten Langkat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel