Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ifa Sudewi terkait kasus dugaan suap perkara asusila pedangdut Saipul Jamil.
Ifa sendiri sudah menjabat Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 17 Juni lalu setelah mutasi terjadi di tubuh Mahkamah Agung.
Ifa akan diperiksa sebagai saksi tersangka, Berthanatalia R. Kariman, yang merupakan kuasa hukum Saipul Jamil alias Bang Ipul.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (22/6).
Dalam perkara Bang Ipul, Ifa menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun penjara.
Selain Ifa, penyidik juga memeriksa Rohadi, panitera pengganti PN Jakut yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara itu.
Diketahui kasus dugaan suap perkara Saipul Jamil telah menyeret empat tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Keempat tersangka diciduk dalam operasi tangkap tangan yang berawal saat terjadi penyerahan uang dari Bertanatalia kepada Rohadi di daerah Sunter, Jakarta Utara pada pekan lalu. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah serta uang sebesar Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA