post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan mengkritik surat panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 28 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho hari ini, Selasa (21/6). Sebab, dari 28 nama anggota dewan yang dipanggil masih tercantum nama Effendi Napitupulu, rekannya sesama anggota Fraksi PDI Perjuangan yang sudah meninggal dunia pada 19 april 2016 lalu.

Menurut Sutrisno, pencantuman nama Effendi dalam daftar anggota dewan yang diperiksa pada hari kedua ini merupakan bentuk dari buruknya sistem administrasi di lembaga anti rasuah tersebut.

"Mereka itu adalah lembaga yang menangani ekstra ordinary crime, harusnya mereka juga extra ordinary dalam hal administrasi," katanya, Selasa (21/6).

Sutrisno menyebutkan, apa pemanggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap orang yang sudah meninggal merupakan "lelucon" yang menunjukkan kekacauan administrasi mereka sendiri. Alasan tidak mengetahui yang bersangkutan sudah meninggal dunia menurutnya tidak masuk akal mengingat KPK berkoordinasi langsung dengan sekretaris dewan DPRD Sumatera Utara mengenai pemanggilan tersebut.

"Kan sudah secara terbuka, baik lewat media diketahui publik bahwa Effendi Napitupulu sudah meninggal. Ini administrasi KPK harus diperbaiki," ujarnya.

Selain mengkritik pemanggilan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan yang sudah meninggal, Sutrisno juga mengkritik masuknya panggilan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya Siti Aminah Perangin-angin yang duduk sebagai anggota DPRD Sumut sejak November 2015 lalu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Sudarto Sitepu yang maju di Pilkada Karo. Menurutnya, pemanggilan terhadap Siti Aminah juga tidak masuk akal sebab, jika pemeriksaan KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap pada pembahasan LKPJ Pemprovsu 2014 dan Interpelasi jilid 3, maka Siti Aminah dipastikan tidak ikut dalam pembahasan tersebut.

"Saya sudah dapat informasi dari staff fraksi bahwa dia (Siti Aminah) juga dipanggil. Lah urusannya apa gitu?, sementara efek dari pemanggilan KPK sangat besar secara psikologis terhadap para anggota dewan yang meskipun berstatus saksi namun seolah sudah menjadi bagian dari perilaku yang melanggar itu," ungkapnya.

Sutrino berharap, kondisi seperti ini harus menjadi otokritik bagi KPK selaku institusi yang ditugaskan untuk menuntaskan kejahatan yang bersifat ekstra ordinari tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku, pemanggilan mereka terhadap seluruh anggota dewan didasarkan pada dokumen yang dimiliki penyidik. KPK menurutnya akan segera memperbaharui data tersebut.

"Pemanggilan itu berdasarkan dokumen yang dimiliki penidik yang berkaitan dengan perkara. Nanti akan update database yang dimiliki," demikian Priharsa.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel