Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar konstitusi jika tidak mengindahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo ketika ditemui di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (21/6).
"Jika temuan itu sesuai dengan fakta di lapangan maka lembaga hukum yang meminta itu juga harus menindaklanjuti. Kalau tidak pelanggaran konstitusi," ujar Bambang.
Hal senada pernah disampaikan Ketua Badan BPK Harry Azhar Azis. Dia mengatakan, hasil audit investigasi BPK RI terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI yang menemukan adanya potensi kerugian negara sudah final. Menurut Harry, jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti, maka itu melanggar konstitusi.
Namun Bambang juga mewanti-wanti jika temuan BPK itu ternyata hanya isapan jempol, maka Harry Azhar dan jajarannya harus bertanggung jawab karena menyangkut nama baik orang lain.
"Pelanggaran HAM berat malahan karena menyangkut nama baik orang lain," ucapnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA