Tak terima terus ditagih hutangnya, dua remaja, Fahrul Razi, warga Dusun Munasah, Desa Cinta Raja, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Anas Ruddin, warga gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini nekad membunuh korban, Gokma Tua Siahaan.
Akibatnya, kedua tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin Sik menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Gokma menagih hutang sebesar Rp 500.000 kepada kedua tersangka. Namun, saat ditagih, pelaku kerap kali menghindar dan terus mencari-cari alasan seakan-akan tidak berniat untuk membayar hutang.
Kesal dengan perlakuan kedua pelaku, lanjut Kapolres, korban memaki dan menghina korban karena tak berniat membayar hutang.
Tersinggung dengan perkataan korban, kedua tersangka kemudian melakukan perencanaan untuk membunuh korban.
Pada hari Kamis (16/6), sekira pukul 06.00 wib, kedua tersangka kemudian melakukan aksinya dan membunuh korban. Usai membunuh, korban ditinggal didalam mobil Suzuki R Tiga milik korban di kawasan Dusun I Alur Gading, Desa Perkebunan Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.
"Kebetulan korban saat itu sedang berniat membeli senjata api, kemudian kedua pelaku berpura-pura menawarkan senjata api, saat diperjalanan menuju lokasi penjualan senjata api itulah korban dibunuh oleh kedua pelaku," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja saat melakukan pemaparan, Selasa (21/6). [hta]
KOMENTAR ANDA