post image
KOMENTAR
Penetapan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berfungsi sebagai "panduan ideologis" bagi jalannya pembangunan nasional merupakan kepentingan mendesak saat ini. Untuk itu amandemen terbatas UUD 945 yang memberikan kewenangan kembali kepada MPR untuk menetapkan haluan negara menjadi hal yang niscaya.

Menurut anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Niki Lukviarman, dalam naskah akademik yang disusun FRI tentang GBHN yang disusun tahun 2014 disebutkan, GBHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). GBHN adalah sebuah "strategi ideologi pembangunan", sedangkan RPJP lebih merupakan sebuah "strategi teknokratik pembangunan".

"Perbedaan antara haluan negara dan RPJP adalah sangat mendasar bahwa; jika haluan negara bersifat 'ideologis' sementara RPJP bersifat teknokratis," tegas Prof Niki.

Haluan negara, tegas Prof. Niki lagi, bersifat dinamis dan holistik karena dibahas setiap lima tahun oleh seluruh anggota MPR yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda dengan RPJP yang cenderung statis karena berbentuk UU sehingga berpotensi membelenggu perencanaan pembangunan pada pemerintahan periode berikutnya.

Hal ini disampaikan Niki dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Bung Hatta (UBH) di Hotel Rocky, Padang, Sumatera Barat, pekan lalu (16/6).

FGD yang dibuka Wakil Ketua Lemkaji MPR Achmad Farhan Hamid itu menghadirkan tiga pemateri utama yaitu Rektor UBH yang juga anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Niki Lukviarman; Guru Besar/Ketua Program Doktor Universitas Andalas, Elfindri; dan dosen UBH yang juga praktisi hukum, Boy Yendra Tamin. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas