Pembacaan dakwaan Liberty Pasaribu, Mantan Bupati Tobasa dengan kasus korupsi peminjaman kas APBD tahun 2006 sebesar Rp. 3 Milyar, Senin (20/6) di Pengadilan Negeri Medan. Ia didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Foto: Fajar Siddik]
KOMENTAR ANDA