Mantan Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu akhirnya dijatuhi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Hukum dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6).
Liberty Pasaribu terjerat kasus dugaan korupsi peminjaman kas APBD tahun 2006 sebesar Rp. 3 Milyar. Ia didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Liberty Pasaribu terlihat tidak terima ketika Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menahannya agar mempermudah persidangan yang akan berlangsung. Diketahui sebelumnya Liberty Pasaribu tidak ditahan selama proses penyidikan dengan alasan sakit jantung yang dideritanya.
Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum, JS Malau mengatakan akan menindaklanjuti ketetapan Ketua Majelis Hakim tersebut.
"Kami akan segera melaksanakan perintah penetapan dari Ketua Majelis Hakim. Memang sebelumnya terdakwa selama proses penyidikan tidak ditahan dengan alasan koperatif dan sedang menderita sakit jantung. Namun majelis hakim memiliki alsan lain, untuk mempermudah proses pemeriksaan dipersidangan maka hakim memutuskan untuk menahannya di sini," kata JS Malau.
Mantan Bupati Tobasa yang terjerat kasus dugaan korupsi pemimjaman kas APBD Tahun 2006 sebesar Rp 3 Milyar tersebut meluapkan emosinya kepada wartawan saat akan mengambil fotonya seusai persidangan. Bahkan Liberty Pasaribu hampir menampar wartawan, beruntung emosi yang tidak terkendali itu dapat ditenangkan oleh penasihat hukumnya. [sfj]
KOMENTAR ANDA