post image
KOMENTAR
KN. Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal ikan Alfit-07, berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina di kawasan laut Sulawesi.

Kapal ikan Alfit-07 memiliki ukuran 5 Gross Tonage (GT) dan saat dilakukan pemeriksaan ditemui memuat ikan tuna sebanyak 50 kilogram. Kapal Gajah Laut yang sedang melakukan Operasi Nusantara V melakukan pemeriksaan terhadap kapal tangkapan tersebut pada 03º 29’ 200” N/124º 55’ 450” E, Kamis (16/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut memiliki delapan orang ABK warga negara Filipina. Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya. Kapal yang dinakhodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing secara ilegal.

Komandan KN. Gajah Laut Bakamla RI, Mayor Laut (P) Pulung Nugroho, yang ikut dalam aksi pemeriksaan menyatakan bahwa kapal ini akan dilakukan proses lanjut, mengingat pelanggaran hukum yang ditemui.

"Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) UU 45/2009 tentang Perikanan, Pasal 310 Jo Pasal 135 UU 17/2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU 9/1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah," paparnya mengutip rilis dari Humas Bakamla RI.

Saat ini kapal ikan tersebut sudah ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel