post image
KOMENTAR
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap oknum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara pelecehan seksual oleh pedangdut Saipul Jamil.
 
"KPAI merasa prihatin terhadap kejadian itu, apalagi terjadi saat komitmen Presiden cukup tinggi dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata Wakil Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Jumat (17/6).
 
Menurutnya, yang paling disayangkan adalah adanya pihak yang berusaha melemahkan proses hukum pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya memberikan efek jera pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
 
Karena itu, Susanto mengatakan upaya suap terhadap oknum pengadilan yang sedang mengadili pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Bila pun ada maka harus diberikan hukuman yang tidak ringan.
 
"Tidak boleh ada yang main-main dengan proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan," ujarnya.
 
Pada Rabu (15/6) lalu, KPK menciduk tujuh orang dalam operasi tangkap tangan. Empat diantaranya ditetapkan tersangka yakni Rohadi selaku Panitera Muda PN Jakut, Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji selaku tim kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil. Berthanatalia Ruruk Kariman kedapatan memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi.

Saipul berusaha menghindari tuntutan tujuh tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual remaja pria yang dilakukannya. Jaksa PN Jakut menilai Bang Ipul, begitu dia disapa, melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan pasal 290 KUHP dan pasal 292 KUHP.

Majelis hakim PN Jakut diketuai Ifa Sudewi memilih dakwaan dalam pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul. Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana tiga tahun penjara untuk mantan suami penyanyi Dewi Persikk tersebut.

Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum