post image
KOMENTAR
Plt Kepala Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, Januar Effendi Siregar resmi ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (17/6). Januar dikirim ke Rutan Tanjung Gusta usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, dalam kasus mark up pengadaan lahan rusunawa di Kota Sibolga.

"Untuk efektivitas penyidikan, tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada wartawan.

Novan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Januar hari ini merupakan pemeriksaan kedua, dimana pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pihak kejaksaan menurutnya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Kita terus mengembangkan penyelidikan. Kita lihat nanti apakah ada pihak yang lebih bertanggung jawab," pungkas Novan.

Data yang disampaikan, dalam kasus ini Januar disangka terlibat mark up pengadaan 7.171 meter persegi lahan rusunawa di Kota Sibolga pada Tahun Anggaran 2012. Selain dia, Adely Lis yang merupakan rekanan, juga dijadikan tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 lalu dengan tuduhan menggelembungkan harga tanah dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 6,8 miliar. Adely Lis sendiri sudah terlebih dahulu ditahan pada Senin (13/6) lalu.

Januar dan Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum