
"Secara etika politik penetapan status tersebut membuatnya tidak layak lagi diusung menjadi wakil gubernur," kata pengamat politik Universitas Sumatera Utara, Warjio, Jumat (17/6).
Warjio mengatakan, secara khusus bagi Partai Hanura selaku salah satu partai yang berhak mengusulkan calon wakil gubernur, hal ini juga harus menjadi bahan pertimbangan. Sebab, pemaksaan untuk mengusulkan Zulkifli sebagai calon wakil akan beresiko merusak kepercayaan masyarakat kepada mereka. Efeknya, peluang memenangkan pemilu legislatif 2019 mendatang akan semakin kecil.
"Karena masyarakat akan menganggap mereka tidak dapat menciderai keinginan publik yang menginginkan pemimpin yang terbebas dari segala persoalan," ujarnya.
Diketahui, nama Zulkifli Effendi Siregar menjadi salah satu diantara 7 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan tersangka oleh KPK bersama 6 orang lainnya yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar. Ketua DPD Hanura Sumatera Utara ini saat ini masih menjadi anggota DPRD Sumut dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019.[rgu]
KOMENTAR ANDA