post image
KOMENTAR
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disarankan untuk tidak emosional dalam berinteraksi dengan awak media. Pertanyaan yang diajukan wartawan mencerminkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tindakan mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota tempat Ahok sehari-hari bekerja adalah sebuah kecerobohan dan patut disesalkan. Juga bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi wartawan mencari informasi yang bermanfaat bagi publik.

Demikian disampaikan wartawan senior, Teguh Santosa, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Teguh menyoroti insiden kemarahan Ahok pada pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai aliran dana yang diterima kelompok Teman Ahok, Kamis siang (16/6). Pertanyaan tersebut diajukan sebagai upaya wartawan mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

"Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers 40/1999, dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan," ujar Teguh yang merupakan salah seorang ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Adapun ancaman pidana penjara dan denda khususnya terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam Pasal 18 undang-undang yang sama.

Daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, menurut hemat Teguh, apabila merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh UU Pers 40/1999.

Teguh yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta menambahkan, kemarahan Ahok yang berlebihan seperti diperlihatkannya dalam kejadian Kamis siang (16/6/2016)di Balai Kota malah memperbesar kecurigaan publik mengenai dana tidak wajar yang mengalir untuk kelompok pendukung Ahok.

"Sebagai pejabat publik, Ahok semestinya bisa menjaga tutur kata dan tingkah laku di depan umum. Jangan arogan dan memberi kesan anti kritik. Itu ciri pemimpin otoriter," katanya lagi.

Pada bagian lain,  Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL itu juga mengatakan, pernyataan yang disampaikannya ini tidak berkaitan dengan proses pencalonan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Saya merasa perlu mengingatkan Ahok karena saya mengenalnya dan berharap dia bisa menjadi salah satu success story demokrasi Indonesia. Tetapi belakangan saya ragu," kataTeguh lagi.

Teguh menyarankan Ahok untuk mempelajari cara Presiden Joko Widodo berinteraksi dengan insan pers. Presiden Jokowi, sebutnya, memahami bahwa pers bekerja untuk kepentingan umum.

"Presiden Jokowi juga memahami bahwa kebebasan pers dibutuhkan untuk menopang sistem demokrasi yang sehat. Ahok semestinya mencamkan hal itu,"demikian Teguh.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa