Edi Heri Ananta alias Edi (29), warga Batang Serangan, kabupaten Langkat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Resintelmob Brimob Poldasu berhasil mengamankan pria dengan tiga orang anak ini, di jalan Dr Wahidin, Binjai timur.
Bersama tersangka turut di amankan 4 paket sabu sabu siap edar dengan berat 1 gram, uang 200 ribu, 1 unit HP Nokia, puluhan plastik klip kosong, serta sendok dari pipet yang di gunakan buat membagi sabu tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan di edarkan di Binjai, dan didapat dari seorang temannya yang ada di Binjai.
"Rencananya barang ini akan saya jual di Binjai, saya dapat barang ini dari teman saya yang bernama Andi," ungkapnya.
Sementara itu, kepala Detasemen A pelopor Brimob Poldasu, AKBP Nugroho Tri Nuryanto dalam paparannya pada Jum'at (17/6) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan atas laporan warga.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, ada transaksi narkoba, lalu personel langsung bergerak menuju TKP, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka," ungkap kaden yang akrab disapa Nugie ini.
Ditambahkannya, setelah mengamankan tersangka, personel resintelmob Brimob poldasu, langsung menggerebek rumah salah seorang warga yang menurut tersangka, barang haram tersebut di beli darinya.
"Setelah kita berhasil mengamankan tersangka, personel kami langsung bergerak untuk menggerebek sebuah rumah yang menurut pengakuan tersangka adalah bandar besarnya yang bernama Andi, namun berhasil melarikan diri," sambungnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Polres Binjai.[rgu]
KOMENTAR ANDA