post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penetapan tersangka terhadap 7 orang anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho (GPN)

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 7 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sebagai tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (16/6).

Priharsa menjelaskan penetapan tersangka terhadap ketujuhnya disebabkan mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014;keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dankeenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya beredar surat dari KPK mengenai rencana pemeriksaan lanjutan dengan memintai keterangan dari sejumlah anggota dewan menjadi saksi untuk ketujuh tersangka. Dalam surat tersebut dengan gamblang disebutkan identitas ketujuhnya yakni Muhammad Affan, Budiman P Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar.

Dalam surat tersebut, para anggota dewan diminta memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan HM Hasyim, Medan pada Senin 20 Juni 2016.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum