post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Demokrat, Sopar Siburian mengaku hingga saat ini belum menerima undangan untuk menghadap penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikannya menanggapi beredarnya surat panggilan dari KPK yang berisi panggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho.

"Saya kebetulan lagi diluar kota, tapi ini sedang dalam perjalanan menuju Medan. Saya sudah cek ke rumah, tidak ada surat panggilan untuk memberikan keterangan," katanya, Kamis (16/6).

Sopar mengatakan, sebagai warga negara yang baik dirinya akan memenuhi panggilan tersebut jika KPK ikut memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan tersebut.

"Kalau surat panggilannya ada tentu saya akan hadir. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus menghormati mereka (KPK)," ujarnya.

Mengenai adanya nama-nama anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam surat panggilan tersebut, Sopar mengaku sejauh ini belum mengetahuinya secara pasti. Namun terlepas dari hal tersebut, ia mengatakan menghormati seluruh langkah yang dilakukan oleh KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumut tersebut.

"Kita sifatnya tetap menerapkan azas praduga tidak bersalah. Saya belum bisa mengomentarinya karena, saya sendiri belum mengetahui tentang adanya tersangka baru itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, surat paggilan dari KPK beredar mengenai rencana mereka melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut beredar dikalangan jurnalis di Medan. Dalam surat tersebut, KPK meminta para anggota dewan yang dipanggil untuk hadir ke hadapan penyidik KPK guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Tersangka Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustam, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar dan kawan-kawan.

urat panggilan yang lengkap dibubuhi distempel lambang garuda dan bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditandatangani penyidik An Pimpinan Deputi Bidang Penindakan tersebut meminta beberapa anggota DPRD Sumatera Utara untuk menghadap penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin 20 Juni 2016 mendatang.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa