Dua pabrik karet yang terletak di kawasan padat penduduk akhirnya direlokasi.
Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akhirnya menyatakan tidak akan lagi memberi ijin perpanjangan usaha bagi PT Rekri di Rumbai dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai.
"Pemko tidak lagi memberi izin perpanjangan usaha bagi kedua perusahaan karet tersebut," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pekanbaru, M Jamil, di Pekanbaru, Kamis.
M Jamil menerangkan, sudah sejak lima tahun lalu rencana pemindahan lokasi kedua pabrik karet tersebut dari wilayah pemukiman padat penduduk disepakati untuk dilakukan.
Namun karena sesuai aturan ikatan kontrak kerjasama, maka harus menunggu hingga masa berlaku izin usaha PT Rekri di Rumbai dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai berakhir.
Apalagi kedua pemilik usaha tersebut juga harus bersiap mencari lahan baru yang jadi lokasi baru di luar Pekanbaru.
"Jadi saat ini perpanjangan izin dua pabrik karet tersebut sudah kami tolak," tegasnya seperti dilansir Antaranews.
Lebih lanjut dikatakan, lokasi kedua pabrik yang di bantaran Sungai Siak, Kecamatan Rumbai dan Jalan Taskurun Kecamatan Marpoyan Damai sudah tidak representatif, selain berada di jalur padat lalulintas masyarakat umum, juga sudah sangat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal persis bersebrangan hingga radius beberapa kilometer.
"Keberadaan kedua pabrik karet tersebut tepat di tengah pemukiman warga, itu sudah tidak ideal lagi. Maka dari itu apapun bentuk perpanjangan izin mereka kita tidak akan diakomodir lagi," katanya lagi. [hta]
KOMENTAR ANDA