post image
KOMENTAR
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang atas laporan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Jadwal pemeriksaan bernomor  S.Pgl/1918/VI/2016/Dit Tipidum itu akan memeriksa Saut seputar tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Rencananya, Saut bakal diperiksa penyidik Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, pukul 10.00 WIB, Kamis hari ini (16/6).

"Sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana  pencemaran nama baik," tulis isi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Dit Tipidum Bareskrim, Brigadir Jenderal Agus Andrianto tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar HMI, Muhammad Fauzi melaporkan Saut atas dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE, 9 Mei lalu.

Meski Saut telah menyampaikan permintaan maaf, namun pihak HMI memilih untuk tetap memproses Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/479/V/2016/Bareskrim tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel