post image
KOMENTAR
Personil Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus 9 orang tersangka kasus perjudian pada 4 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tapsel. Para tersangka ditangkap dalam operasi di Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola dimana petugas menangkap Elilase (45), kemudian di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Angkola Selatan dimana petugas menangkap Basri (55) dan berlanjut ke Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak dengan menangkap Gusnar Hasibuan (50), Julpan Siregar (23).

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Kilang Papan Kecamatan Sipirok diwilayah base camp proyek pembangunan gedung Pemkab Tapsel. Dari lokasi tersebut petugas kembali meringkus beberpa tersangka judi seperti Herlan Siregar (18), Rudiyanto (24), Erimsyah Siregar (27), M Agus (18) dan Dodi Setia (25).

"Seluruhnya kita tangkap dalam operasi yang kita lakukan dalam satu hari," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama K Purba, Rabu (15/6).

Selain meringkus para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti kasus perjudian seperti uang tunai ratusan ribu rupiah, kartu joker yang digunakan untuk berjudi, HP Nokia berisi tebakan angka togel dan sepeda motor milik tersangka penulis togel.

"Mereka akan kita proses dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti masih ditahan di Mapolres Tapsel untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat menghindari praktik perjudian yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel