Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/6). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan 297 kendaraan operasional dinas pada tahun anggaran 2013 lalu di Bank milik pemerintah daerah di Sumatera Utara tersebut
Terlihat enam ruangan yang berada di Lantai III gedung kantor tersebut digeledah oleh tim yang terdiri dari delapan orang penyidik Kejaksaan sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB.
"Iya kita mencari barang bukti dalam kasus pengadaan kenderaan operasional pada tahun 2013 lalu. Dalam perkara tersebut lima orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk kerugian negarany masih kita hitung,"ujar Ketua Tim Penyidik, RO Panggabean.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menurutnya menyita sekitar 40 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang tengah mereka sidik.
"Sudah kita sita. Nanti kita teliti lagi," ujarnya.
Penggeledahan ini sendiri disaksikan oleh pihak Bank Sumut. Sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini mengatakan, kedatangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut bukan untuk menggeledah, melainkan untuk meminta dokumen-dokumen yang mereka butuhkan dalam penanganan perkara tersebut.
"Iya benar ada sekitar 40 dokumen yang mereka minta. Sebagian dokumen memang berhubungan langsung dengan perkara tersebut. Tapi mereka tidak menggeledah. Mereka sudah punya daftar dokumen yang mereka mau dan kita sediakan," ujar Erwin.
Erwin mengaku pihaknya menghargai proses hukum yang berarti dan akan kooperatif dengan permintaan penyidik. Meski begitu mereka tetap akan memberikan dukungan hukum kepada empat dari lima tersangka yang merupakan karyawan dan mantan karyawan mereka.
"Kita akan berikan bantuan dari dua kuasa hukum yang sudah kita tunjuk. Empat tersangka kan orang kita. Dua sudah pensiun dan dua lagi masih aktif. Kepada mereka kita akan berikan bantuan hukum. Kita pasti melindungi dan mendukung karyawan kita lah,"sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA