post image
KOMENTAR
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Anton Panggabean mengatakan instruksi pemerintah pusat agar Pemerintah Daerah (Pemda) merevisi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi harus disikapi dengan positif. Menurutnya, munculnya instruksi tersebut disebabkan pemerintah pusat menganggap gairah investasi di daerah banyak yang terhambat oleh peraturan yang ada pada daerah-daerah tersebut.

Bukan hanya itu, Politisi Demokrat ini bahkan meminta agar instruksi tersebut disikapi dengan introspeksi diri pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah yang notabene selalu dibuat dengan alasan kebutuhan daerah masing-masing.

"Kita harus introspeksi diri. Kedepan berarti dalam membuat perda, eksekutif maupun legislatif harus lebih berfikir global. Tidak seperti selama ini yang hanya terkesan mementingkan kebutuhan daerah sendiri tanpa mensinkronkan dengan kebijakan secara nasional, dan terkesan tanpa kajian mendalam," katanya, Rabu (15/6).

Anggota dewan dari Dapil Kota Medan V ini tidak menampik, instruksi tersebut oleh sebagian kalangan akan dianggap sebagai tindakan otoriter pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Sebab, peraturan daerah yang dibuat biasanya didasarkan pada kebutuhan dari daerah masing-masing.

"Dalam hal ini kita harus cerdas menyikapi, kita ini memiliki pemerintahan yang secara hirarkis dimana mereka (pemerintah pusat) berada diatas kita. Tentu mereka juga tidak sembarangan mengeluarkan instruksi tersebut," ujarnya.

Anton justru mengaku curiga, jika penolakan atas instruksi revisi perda tersebut dilakukan dengan sangat frontal oleh jajaran eksekutif maupun legislatif di daerah-daerah. Jika kondisi ini terjadi, maka ia curiga hal ini karena adanya ketakutan dari para pembuat kebijakan tersebut disebut tidak mampu bekerja dengan baik.

"Makanya kedepan, perda yang dihasilkan harus benar-benar melalui kajian akademis mulai dari efek nasional hingga daerah. Saya curiga apakah selama ini perda yang dihasilkan sudah melalui kajian tersebut. Jangan-jangan hanya karena kejar target menghasilkan minimal 12 perda dalam setahun karena takut dibilang nggak bekerja. Pola pikir seperti itu harus diubah," ungkapnya.

Pada intinya, Anton berpendapat seluruh daerah di Indonesia termasuk Pemko Medan dan DPRD Kota Medan harus menyikapi instruksi ini dengan melihat sisi positif. Sebab menurutnya, pemerintah pusat juga pasti memiliki alasan mengenai usulan revisi perda yang dinilai menghambat.

"Intinya harus disikapi positif," demikian Anton Panggabean.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa