Puluhan massa yang tergabung dalam Organisasi Serikat Buruh Republik Indonesia wilayah Sumut melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (15/6). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai wujud protes Organisasi Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) wilayah Sumut melihat rekannya yang diduga korban kriminalisasi oleh pihak berwajib.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) wilayah Sumut, Golan BP Hasibuan.
"Kami dari Organisasi Serikat Buruh Republik Indonesia mengutuk keras tindakan dan kinerja Polda SU, Kejaksaan Sumut, dan PN Medan yang memaksa melakukan persidangan terhadap 3 buruh PT. Olaga Food Industri. Mereka disidangkan justru karena telah mengungkapkan terjadinya pendaur ulangan mie instan kadaluarsa di perusahaan itu," kata Golan BP Hasibuan.
Ketiga buruh atas nama Sutirmansyah, Mutadi, dan Sulistiono sebelumnya telah melaporkan kegiatan daur ulang mie instan bermerk Alhami, Santremie, dan Alimi kepada BPOM Medan dan Polda SU masing-masing pada17 Maret 2015 dan 31 Maret 2015. Namun sesuai keterangan Golan, tidak ada tanda-tanda pihak perusahaan akan ditersangkakan oleh Polda SU.
"Tiga rekan kami sudah melaporkan perusahaan ke BPOM dan Polda SU. Namun tidak ada tanda-tanda pihak perusahaan akan dijadikan tersangka oleh Polda SU," sebutnya.
Karena tiga buruh tersebut tetap dijadikan tersangka dan disidangkan, SBRI wilayah Sumut menuntut pemerintah pusat, Jaksa Agung dan Polri untuk mengusut dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam kriminalisasi tersebut.
"Yang pertama kami minta kepada Presiden Jokowi untuk memantau kasus tersebut. Kemudian kepada Bapak Kapolri agar mengusut penyidik Polda SU yang memaksakan kasus tersebut. Kepada Jaksa Agung juga harus nemeriksa Jaksa yang terlibat menyidangkan kasus tersebut," tegas Golan.
Sidang yang tetap dilangsungkan pada Rabu (15/6) pukul 13.00 WIB tidak menghasilkan hal apapun dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/6) untuk pembacaan esepsi.[rgu]
KOMENTAR ANDA