Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa tak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengimbau KPK bekerja profesional, objektif dan tidak diskriminatif. Apalagi ditemukan perbedaan harga NJOP dan letak tanah yang dibeli Pemprov. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasinya mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 173 miliar.
"Jangan seolah-olah there is something wrong," tegas Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Dia mengkritik klaim Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahwa hasil audit BPK hanya menjadi bukti tambahan bagi pengembangan kasus itu.
"Saya katakan, audit BPK adalah bukti mutlak. Tidak bisa diapa-apain. Memang lembaga negara yang diperuntukkan untuk itu tanpa diminta," tegasnya.
Audit investigasi BPK atas pembelian lahan Sumber Waras itu sendiri berawal dari permintaan KPK di era Plt Ketua KPK, Taufiequrahman Ruqi.
Berkaitan itu, Junimart mengungkapkan rencana Komisi III mengundang Taufiequrahman Ruki pada pekan depan. Tujuannya untuk lebih mendalami kasus Sumber Waras dan memberikan kepastian hukum.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA