Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Selasa kemarin (15/6), dia sudah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk PNS.
Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk Hari Raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," ujar politisi Hanura itu dikutip situs Kementerian PANRB.
Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 tersebut, Yuddy berharap segenap ASN mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA