post image
KOMENTAR
Penangkapan daging ilegal sebanyak 3,7 ton di rumah dinas TNI berbuntut panjang. Tidak hanya menyebabkan penyelidikan lebih lanjut, Kopka Tomy Simangunsong dan seluruh keluarga dikeluarkan dari rumah dinas TNI Jalan Gaperta XII, Medan, Sumut.   

Hal tersebut telah disampaikan oleh Kasdam I/BB, Brigjend Widadgo H. Sukoco, Selasa (14/5).

"Kemarin yang bersangkutan langsung kita keluarkan dari asrama untuk memberikan efek jera hingga tidak diikuti oleh anggota lain," katanya.

Daging yang diedarkan oleh istri dari Kopka Tomy Simangunsong, Veronika Br. Ginting terbukti ilegal dan mengandung penyakit. Sementara itu, daging telah diedarkan ke beberapa pasar tradisional.

"Daging ini terbukti ilegal. Kabid P2 Kanwil DJBC Provsu juga menyatakan bahwa daging diduga mengandung penyakit karena cepat busuk. Daging sudah ada yang beredar di warga dan beberapa pasar tradisional di Medan, warga diharap curiga dengan harga daging yang murah," ungkap Brigjend Widadgo H. Sukoco.

Tidak hanya rumah dinas milik keluarga Kopka Tomy Simangunsong yang dikosongkan, dua rumah di sampingnya juga ikut dikosongkan sebagai sanksi membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.

"Yang jelas ada tiga rumah di situ, satu rumah pelaku hari ini kita keluarkan. Dua rumah disampingnya kita kosongkan dipindahkan ke asrama lain sebagai pembelajran. Karena sesuai logika gak mungkin yang kanan dan kiri tidak tahu ada penyimpanan daging ilegal di rumah pelaku,"

Pihak Kodam I/BB terus meningkatkan kerja sama dengan Polda SU dan Bea Cukai untuk mengungkap lebih lanjut dugaan adanya sindikat dalam peredaran daging ilegal.

"Bersama polda akan terus kita usut bagaimana jaringan ini bekerja, siapa yang berada di belakangnya. Kami juga bekerja sama dengan bea cukai untuk mengungkapnya. Jaringan atau tidak ini masih dalam penyidikan lebih lanjut," demikian Brigjend Widadgo H. Sukoco.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel