post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

"Jadi, penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK, Agus Raharjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Karena itu, lanjut Agus, untuk mencapai kejelasan antara hasil penyelidikan KPK yang menilai tidak ada perbuatan melawan hukum, dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya kerugian negara, penyidik KPK dan BPK harus dipertemukan.

"Jalan satu-satunya adalah, kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," ujarnya.

"Kalau dari situkan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukummnya selesai. Ya kan. Satu instansi yang akan kita undang itu ya tadi, kita akan ketemukan BPK dengan penyidik kita," tukas Agus menambahkan.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum