Polres Langkat meringkus dua pemilik narkoba, berikut menyita empat paket sabu dan mengamankan barang bukti lainnya, dari satu lokasi dengan waktu yang berbeda, Senin (13/6).
Tersangka AB (35) warga Gang Hasanuddin Lingkungan IV Teratai Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, diamankan tak jauh dari kediamannya, Senin, (13/6) pukul 17.30 WIB.
Dari kantong celana sebelah kiri tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu, sekop sabu, mancis, 23 bungkus plastik klip kosong.
Berdasarkan keterangannya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yg bernama Ondo, penduduk Tanjung Pura dengan cara membeli seharga 500 ribu. Nantinya barang yang dilarang itu hendak digunakan sendiri.
Selanjutnya dihari yang sama, petugas juga menangkap Sah alias Paom (53) warga Gang Hasanuddin Lingkungan IV Teratai Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sekaligus menyita tiga paket sabu, tak jauh dari rumahnya, Senin, (13/6) pukul 17.40 WIB.
Dari keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli seharga Rp300 ribu. Rencananya untuk digunakan sendiri, namun belum sempat digunakan pelaku sudah tertangkap pihak kepolisian.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK, ketika ditemui, Selasa (14/6) membenarkan penangkapan tersebut
"Kedua tersangka kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap pelaku atas kepemilikan sabu di daerah mereka. Kemudian kita tindaklanjuti dengan menangkapnya," ujar Kapolres Langkat.
Lebih lanjut ditegaskan mantan Kapolres Binjai bahwa pihaknya akan terus bergerak setiap saat guna mencegah peredaran narkotika. Selain itu, informasi dari masyarakat sangat berharga dalam setiap memerangi sekaligus meminimalisir kecanduan narkoba.[rgu]
KOMENTAR ANDA