post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta terkait putusan Menkumham Yasonna Laoly soal Kepengurusan PPP yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam persidangan ini menghadirkan saksi ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dan saksi fakta Chairuman Harahap (mantan Ketua Panja RUU Parpol No. 2/2011).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat itu mendengarkan satu persatu keterangan dari para saksi yang didatangkan oleh pemohon. Chairuman Harapan, yang merupakan salah satu perumus UU Parpol mengatakan seharusnya dengan UU Parpol saat ini, sengketa kepengurusan di PPP tidak terjadi karena terdapat Mahkamah Partai yang bisa menyelesaikan konflik internal partai.

Dia mengatakan, UU parpol yang dirumuskan tahun 2010 lalu, bertujuan untuk membentuk parpol yang sehat, mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun serta bisa menyelesaikan persoalannya sendiri.

"Ada Mahkamah Partai yang independen, lepas dari kepentingan pengurus. Kita harapkan di partai ada kehidupan yang demokratis," ujar Chairuman di sidang MK, Jakarta, Selasa (14/6).

Chairuman menegaskan, semangat UU Parpol adalah pemerintah hanyalah berfungsi administratif terhadap keputusan partai politik, dan tidak boleh mengintervensi. Tugas pemerintah terhadap parpol adalah menerima, meneliti dan mengesahkan susunan kepengurusan parpol.

"Harusnya Mahkamah Partai yang menyelesaikan, tidak usah sampai ke pengadilan. Supaya ini tidak dibawa ke pemerintah persoalannya. Kasus ini seharusnya tidak perlu ada lagi, karena sudah putusan Mahkamah Agung. Situasi hukum kita, putusan MA itu ditaati semua orang, rupanya tidak (dipatuhi)," terang Chairuman.

Selaku pembentuk UU Parpol, politisi Golkar ini menilai, menggunakan UU Parpol juga harus melihat UU lain yakni adanya azas kepastian hukum.

"UU Parpol dibentuk agar tidak ada masalah lagi (di parpol). Saya mohon MK melihatnya, karena kalau sudah putusan MA selesailah urusan," demikian Chairuman.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel