post image
KOMENTAR
Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak patut dihormati namun sangat disayangkan.

Oleh karena itu, pemerintah harus memperjelas pihak pelaksana hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang tidak dirincikan di Perppu 1/2016.

Anggota Komisi IX DPR, Ahmad Zainuddin mengatakan dalam Perppu disebutkan pelaksanaan hukuman di bawah pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. Karena itu menurutnya, pelaksana hukuman ini sebenarnya tidak hanya tertuju pada IDI.

"Dalam Perppu itu kan juga disebutkan tata cara pelaksanaan tindakan hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi perjelas saja siapa eksekutornya dalam PP itu. Pelaksana hukuman ini kan perintah undang-undang nantinya," ujar Zainuddin, Selasa (14/6).

Menurut Zainuddin, jangan sampai sikap IDI yang menolak menjadi ekskutor hukuman kebiri menjadi kebuntuan bagi pelaksanaan Perppu. Anggota Fraksi PKS ini mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan pertemuan dan membahas persoalan tersebut.

"Bu Mensos dan Bu Menkes harus bertemu. Kalau perlu dengan Polri juga. Harus ada terobosan. Karena hukuman kebiri juga tidak boleh sembarangan. Kalau tidak bisa dipulihkan, ini bahaya. Terutama bagi yang taubat. Di PP harus diatur lebih jelas," cetusnya.

Zainuddin memaklumi, semangat Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo karena adanya kegentingan situasi di masyarakat terkait keselamatan seksual anak. Namun pada sisi lain, dokter yang diharapkan dengan kewenangannya dapat menjadi pelaksana Perppu tersebut terbentur pada Kode Etik kedokteran.

"Perppu seharusnya juga perlu mengatur lebih tegas hal-hal yang mengakibatkan munculnya pelecehan seksual, seperti miras, narkoba dan pornografi," pungkas Zainuddin.

Presiden Joko Widodo  telah menandatangani peraturan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas