Komjen Pol Budi Gunawan harus diakui yang telah terpilih secara konstitusional sebagai Kapolri. Karenanya, Presiden Jokowi tak perlu lagi meminta persetujuan DPR.
Begitu ditegaskan pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6).
Irman mengingatkan, sebelumnya presiden sudah mengajukan nama Budi Gunawan yang kemudian lolos fit and proper test di Komisi III DPR.
"Dan tiket tersebut belum hangus," terangnya.
Dengan kata lain, yang paling berpeluang untuk dilantik pengganti Jenderal Pol Badrodin Haiti adalah Budi Gunawan.
Lebih lanjut Irman menekankan, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri dalam UU Kepolisian jelas-jelas tidak disebutkan. Namun lebih kepada anggota Polri berkeahlian khusus.
Sebab itulah, jika Presiden Jokowi hendak memperpanjang masa jabatan Haiti hanya sebatas anggota Polri bukan sebagai Kapolri.
"Dan untuk memperpanjang ada kebutuhan akan keahlian khusus beliau sebagai anggota Polri bukan sebagai Kapolri," imbuh Irman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA