Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap intoleran terhadap keberagaman masyarakat.
Namun hal tersebut perlu evaluasi karena ada daerah dengan otonomi khusus dan keistimewaan yang tidak bisa disamakan.
"Misalnya kalau di Aceh ada Perda yang mengatur supaya warung makan harus tutup saat orang berpuasa di bulan Ramadhan, itu sah-sah saja. Sebab daerah itu menerapkan syariat Islam. Namun tak bisa itu berlaku di daerah lain," sebut Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (13/6).
Untuk daerah lain, kata Tjahjo, meski mayoritas warganya memeluk agama muslim, namun Perda yang berlaku juga harus demi kemaslahatan umat.
Menurut dia, dalam mengeluarkan regulasi, sebaiknya Pemerintah Daerah (Pemda) bisa konsultasi dulu dengan Kemendagri. Jangan berlindung atas nama otonomi daerah (otda) lalu Pemda banyak mengeluarkan aturan, dan petugas yang menertibkan pelaksanaan Perda, bertindak berlebihan.
"Namun kalau mengevaluasi Perda ini, kami masih perlu melihat dulu urgensinya. Sebab, aturan ini dibahas antara Pemda dan DPRD, jadi Pemerintah Pusat harus pahami terlebih dahulu pertimbangan mereka dalam menyusun aturan ini," tukas Tjahjo, menteri asal PDIP ini. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA