post image
KOMENTAR
Personel Tim Intel Korem 022/PT melalui Unit Intel Kodim 0207/Simalungun meringkus dan mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang bertempat di jalan KKO Bawah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kabupaten Simalungun, Minggu (12/6).
 
Kepala Penerangan Korem 022/PT Mayor Inf Rudi Junianto mengatakan, selain menangkap bandar narkoba berinisial Budi Alpian Harahap Alias Budi Pabrik, personel unit Intel Kodim 0207/Simalungun juga menyita barang bukti sabu-sabu berbagai ukuran dalam paket bungkusan.

Barang bukti narkoba yang disita, Sabu sabu yakni seberat 62,21 Gram, 1 buah hp jenis Blackbrry, 1 buah dompet yang berisi : - uang sebesar Rp. 91.000, - uang Malaysia sebesar 10 Ringgit, - KTP an. Budi Alpian Harahap, - SIM B1 Umum an. Budi Alpian Harahap, - Jam Tangan merk jeep, - 1 buah mainan kunci, 1 bungkus rokok Marlboro putih yang berisi 1 paket shabu-shabu seberat 2,97 Gram.
 
Selanjutnya Unit Intel Kodim 0207/SML bersama anggota BNN pematangsiantar yang disaksikan oleh RT 05 RW 09, Sialak melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Budi Alpian Harahap Alias Budi Pabrik yang berada di jalan Sadom Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat, dengan menemukan 1 buah Tapperware yang terbungkus plastik berisikan ditemukan di tumpukan sampah samping rumah dan dibelakang kios : ditemukan Timbangan Digital Merk Heles,1 plastik besar shabu-shabu seberat 59,24 Gram, 1 bungkus plastik berisi plastik klip, 3 bungkus paket kecil shabu-shabu, 3 buah pipet, 1 buah jarum selanjutnya barang yang ditemukan dalam kamar rumah Budi Alfian Harahap Alias Budi Pabrik adalah sebagai berikut : 1 buah hp jenis Vivo, 1 buah hp jenis samsung, 1 buah borgol, 1 buah mancis.

Total keseluruhan Narkoba jenis shabu-shabu yang didapat dari Budi Alfian Harahap alias Budi Pabrik adalah seberat 62,21 Gram.

Penangkapan bandar narkoba lewat dan melintas jln KKO bawah dengan berjalan kaki menggunakan helm warna merah,baju kaos warna putih dan celana panjang warna cokelat muda membawa 1 botol teh pucuk dan 1 bungkus rokok Marlboro putih yang diduga berisikan Narkoba jenis shabu-shabu, informasi itu berawal dari informasi yang diterima personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun dari masyarakat setempat bahwasanya akan ada transaksi narkoba di daerah itu.
 
Pada pemprosesan lanjutan dilakukan test urine terhadap Budi Alfian Harahap Alias Budi Pabrik dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis shabu-shabu, saat ini saudara Budi Alfian Harahap dan isterinya diserahkan kepada pihak BNN Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut dan secepatnya akan diserahkan ke Kantor Polisi untuk diperiksa.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel