Razia Satpol PP Serang terhadap sebuah warung makan yang dikelola ibu tua, mendapat sorotan tajam dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Tugas perintah walikota atau bupati harus simpatik jangan over acting, jangan melampaui tugas-tugas yang bukan menjadi kewenangan," tegur Tjahjo ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6).
Menteri asal PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah setempat tidak seyogyanya main sita dagangan warga. Justru tugas pemerintah memberi penyuluhan.
"Kalau buka warung jangan terbuka dan sebagainya," ucapnya, ,mencontohkan.
Tjahjo mengaku baru mengetahui pemerintah Serang memiliki Perda larangan berjualan makanan di bulan Ramadhan.
"Ini masalahnya Perda dibuat oleh kepala daerah tingkat satu tingkat dua yang kadang-kadang kami Kemendagri baru tahu kalau ada masalah di Perda itu. Kalau ada masalah kirim tim kita undang klarifikasi Perda ini," ujarnya.
Tjahjo memastikan, Perda Serang tersebut akan dikaji ulang. Sebab menurut dia, kebijakan Pemda Serang melarang pedagang makanan berjualan di bulan Ramadhan sangat tidak pas dan bermasalah.
"Ya sekarang yang sudah menyangkut investasi, retribusi, perizinan sudah. Sekarang Perda yang kami anggap bermasalah kalau di daerah otonomi khusus kayak Aceh yang masih gunakan syariat Islam nggak ada masalah, tapi bagi daerah yang majemuk yang warga masyarakat yang beragam saya kira harus dipertimbangkan kalau buat aturan yang bisa menimbulkan masalah di daerah," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA