post image
KOMENTAR
Persoalan antara perkebunan kelapa sawit PT Serdang Hulu dengan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani Agung Persada di Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, terus berlanjut.

Kini, 5 anggota kelompok tani Agung Persada termasuk ketuanya, Johannes Surbakti dipanggil Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dimintai keterangannya.

Tapi, panggilan pertama polisi itu tidak diindahkan. Johannes dan anggotanya tidak mau menghadiri panggilan tersebut.

"Kami sudah layangkan surat panggilan pertama. Tapi, mereka tidak mau datang. Kami akan kembali memanggil dengan melayangkan surat panggilan kedua," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto SH, Minggu (12/6) jam 15.30 WIB.

Dijelaskan Bambang, polisi memanggil ketua dan anggota kelompok tani Agung Persada, setelah dilaporkan oleh manager PT Serdang Hulu Tio Gek Seng (55) dengan no LP/365/V/2016/SPKT-II/RESKRIM, yang menyebutkan kalau Johannes Surbakti dkk menyerobot lahan PT Serdang Hulu dengan mendirikan patok dan membuat pagar kayu di dalam areal perkebunan mereka.

Sementara itu Kapolres Binjai AKBP MR Salipu SIK menyebutkan agar seluruh masyarakat di Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, mematuhi hukum yang berlaku.

Dimana, masyarakat sudah pernah menggugat PT Serdang Hulu ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas penyerobotan lahan masyarakat. Namun, gugatan masyarakat tersebut dikalahkan oleh PN Stabat.

"Atas dasar tersebut, masyarakat harus mematuhi hukum. Apabila tidak puas dengan putusan tersebut, masyarakat harus menempuh jalur hukum opsi lanjutannya seperti banding, kasasi ataupun peninjauan kembali," kata AKBP MR Salipu.

Mantan Kaden Brimob Polda Gorontalo itu juga menerangkan, pihaknya juga ikut terjun ke PT Serdang Hulu untuk memantau apa yang dilaporkan kepada polisi.

Dari lapangan, polisi melihat 2 gubuk sudah didirikan oleh masyarakat.

"Karena masih dalam proses hukum, makanya gubuk itu dihancurkan untuk sementara. Apabila masyarakat dimenangkan oleh hukum, PT Serdang Hulu harus mematuhinya. Begitu juga sebaliknya," jelas Kapolres.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum