post image
KOMENTAR
Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan darurat medik dengan nomor panggil 119. Fasilitas yang bisa diakses melalui telepon selular atau rumah tidak membebankan biaya kepada masyarakat pengguna.

"Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/6).

Menurutnya, sebagai tahap awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan darurat medik 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia.

"Rencananaya, awal Juli mendatang, layanan ini akan segera diluncurkan," kata bambang.

Dia menambahkan, layanan darurat medik 119 merupakan integrasi antara Pusat Komando Nasional yang berada di kantor Kemenkes di Jakarta dengan public safety center (PSC) yang berada di kabupaten atau kota.

"Alur pelayanan dalam SPGDT dimulai saat Pusat Komando Nasional menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan ke PSC kabupaten/kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan," jelas Bambang.

Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan ke nomor Halo Kemkes (1500-567).

"Penanganan kegawatdaruratan akan dilakukan dengan menggunakan protokol penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans," demikian Bambang.[rgu/rmol]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kesehatan