Saat ini, di tubuh TNI, memang ada beberapa perwira tinggi non-job, yang meski ada jabatan tapi tidak fungsional. Bahkan, di antara perwira ini ada yang sudah bintang tiga.
Demikian disampaikan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati. Namun demikian, terkait dengan rencana perubahan peraturan pemerintah tentang struktur organisasi TNI, Susaningtyas mengingatkan bahwa hal yang harus diutamakan ialah pada pola rekrutmennya terlebih dahulu.
Menurut Susaningtyas, baik atau tidaknya struktur organisasi TNI saat ini itu sifatnya subjektif dan dinamis. Menurutnya, jika ada perubahan struktur organisasi TNI harus merujuk pada UU. Selain itu, apabila perkembangan situasi negara dengan tingkat eskalasi ancamannya menuntut ada perubahan revisi UU harus pula dibahas legislasinya dengan DPR.
"Baik atau tidak itu sifatnya subjektif dan dinamis. Seharusnya, perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan, kemudian aturan jenjang kepangkatan baik bagi perwira maupun bintara agar tepat guna dan memperhatikan jalur prestasi dan kedisiplinan mereka, sehingga Wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan) bukan berdasarkan like dislike subjektif," paparnya.
Ia menambahkan, kedudukan perwira TNI yang tak mendapat posisi sesuai dengan jenjang kepangkatannya itu jangan dibiarkan mubazir. Ia berpendapat harus diatur dengan melihat kebutuhan sesuai tingkat ancaman yang ada sekarang,dan tidak menumpuk di Jakarta saja.
"Saya juga kurang setuju dengan adanya Wakil Panglima TNI, bisa memungkinkan ada overlap tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," jelasnya, sambil mengatakan bahwa keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI perlu dianalisa berdasarkan UU 3/2002 dan UU 34/2004 tentang TNI. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA