post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perhatian khusus terhadap tiga daerah Otonomi Khusus (Otsus) yakni Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat, yang mengikuti gelaran Pilkada Serentak 2017.

KPU berpandangan, penting untuk memisahkan peraturan pemilihan di daerah khusus dan tidak mencampurkannya ke peraturan lainnya.

Anggota Komisioner KPU, Ida Budhiati menegaskan bahwa pemisahan peraturan daerah khusus selain untuk mempermudah dalam pemahaman bagi stakeholder, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir sengketa Pilkada yang nantinya akan muncul.

"Belajar dari pengalaman pelaksanaan Pilkada sebelumnya, kepastian hukum menjadi salah satu potensi diajukannya sengketa di daerah otsus," jelas dia, Minggu (12/6).

Diketahui, Aceh yang memiliki persyaratan khusus bagi calon kepala daerahnya, yakni harus mampu membaca Al-Quran. Sementara di Papua harus orang Papua. Adapun di Jakarta, calon terpilih harus mendapatkan suara 50 persen plus satu dari total perolehan suara. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas