DPR menghargai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak para dokter menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, malah meminta pemerintah punya jawaban atas sikap IDI itu.
"Pemerintah harus mempersiapkan jawaban atau Perppu bisa ditolak di DPR," kata Dede Yusuf, di Jakarta, Jumat (10/6).
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, penolakan tersebut tidak mengejutkan. Saat Komisi IX DPR rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, sudah ada pembahasan dari sisi etik kesehatan bahwa tidak boleh mengubah hormon seseorang dari laki-laki ke perempuan atapun sebaliknya.
"Waktu itu saya mendesak Ibu Menteri, ketika kebiri ini menjadi polemik pemerintah harus bisa memberikan penjelasan siapa yang melakukan eksekusi kebiri. Apakah dokter atau pihak Lapas atau jaksa," kata Dede Yusuf.
Konsekuensi kalau pemerintah belum bisa menjelaskannya, hukuman kebiri harus ditinjau ulang.
DPR memandang IDI sebagai organisasi kedokteran harus taat kode etik sebagai bentuk profesionalitas. Jika dilanggar, dokter bisa dituding melakukan malpraktik.
"Kalau mereka melanggar berarti mereka malpraktik. Tentunya kita hormati keputusan IDI. Namun, konsep pemberatan hukuman adalah suatu keharusan, soal bentuknya apa itu harus dibicarakan," demikian Dede Yusuf.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA