Fidusia adalah pengalihan hak pemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Penarikan jaminan Fidusia sering dikenal masyarakat sebagai penarikan barang tunggakan dan dilakukan oleh Debt Colector dengan cara yang menjurus tindak kekerasan.
Namun sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menjurus kriminal dalam melakukan penarikan jaminan Fidusia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Drs. Rikwanto SH. M. Hum saat menjadi salah satu panelis dalam seminar dan sosialisasi penarikan jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh PT. WOM Finance di Deli Meeting Room Hotel Hermes Palace, Jumat (10/6).
"Tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menjurus kriminal dalam melakukan tagihan jaminan Fidusia. Perusahaan mesti bertindak sesuai dengan prinsip hukum," katanya.
Namun beliau membenarkan penggunaan Debt Collector oleh Perusahaan yang akan melakukan penarikan jaminan Fidusia.
"Tidak ada larangan memberikan kuasa pada Debt Collector untuk menarik utang atau menarik jaminan Fidusia dari Debitur. Namun jangan sampai melakukan kekerasan," tambah Kombes Pol. Drs. Rikwanto, SH, M. Hum.
Dalam hal tersebut, kewajiban pihak Kepolisian hanya dalam memberi pengamanan dan perlindungan untuk seluruh pihak saat penarikan jaminan Fidusia terjadi. Kombes Pol. Drs. Rikwanto, SH, M. Hum. juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Kepolisian secara langsung dalam eksekusi jaminan Fusida.
"Polri membackingi perusahaan pembiayaan hanyalah tuduhan semata karena disebabkan kurangnya koordinasi antara lembaga pembiayaan dengan Polri khususnya pengamanan secara langsung jaminan Fidusia, " pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA