Warga Lingkungan I dan II, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, mengeluhkan keberadaan usaha peternakan burung puyuh di lingkungan tempat tinggal mereka, yang dikelola seorang warga bernama Limen.
Pasalnya, lokasi peternakan berada di tengah pemukiman padat penduduk. Sehingga bau busuk dan limbah dari aktifitas budidaya burung puyuh, sangat menganggu kenyamanan, serta mengancam kesehatan warga setempat.
"Terus terang, kami sangat tidak nyaman dengan situasi seperti ini. Setiap hari, harus mencium bau busuk. Lalat dan nyamuk juga bertambah banyak," ujar M Ridwan Hasibuan (52), salah seorang warga setempat, Kamis (9/6).
Apalagi menurutnya, peternakan burung puyuh yang sudah beroperasi selama hampir empat bulan itu, justru tidak memiliki izin usaha peternakan resmi, dan sertifikat AMDAL.
"Sebenarnya kami sudah memperingatkan Limen, agar tidak melanjutkan usahanya di sini, tetapi mencari lokasi peternakan baru di tempat lain. Sayang, peringatan kami itu tidak digubrisnya," terang Ridwan.
Sebaliknya Ridwan mengaku, sudah pula menyampaikan surat pernyataan keberatan kepada Lurah Rambung Dalam, Dinas Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Pelayanan Terpadu, dan Walikota Binjai, sejak awal Mei 2016 lalu.
Namun hingga saat ini, surat pernyataan keberatan yang ditandatangani oleh 39 warga Lingkungan I dan II, Kelurahan Rambung Dalam itu, tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Binjai.
"Pastinya kami sangat kecewa. Sebab saat melapor ke Lurah, Dinas Pertanian, BLH, Kantor Pelayanan Terpadu, dan Walikota, semuanya mengaku, siap menindaklanjuti. Tapi sampai sekarang ternak puyuh tetap beroperasi juga," jelas Ridwan.
"Kalaupun misalnya keberatan kami ini tetap tidak digubris oleh Pemko Binjai, maka kami akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum," serunya.
Terpisah, Kepala Lingkungan II Kelurahan Rambung Dalam, Sudarsan, saat dikonfirmasi, mengakui adanya keberatan warga terkait usaha peternakan burung puyuh.
Hanya saja menurutnya, Pemerintah Kelurahan Rambung Dalam dan Dinas Pertanian Kota Binjai, sudah menindaklanjuti persoalan itu.
"Tadi pagi, saya bersama Lurah, Kepling I, dan beberapa petugas dari Dinas Pertanian, sudah cek ke lokasi. Hasilnya, kita tidak temukan bau busuk, seperti yang dikeluhkan warga," terang Sudarsan.
Dia juga menyatakan, usaha budidaya burung puyuh yang dikelola Limen masih tergolong usaha ternak skala rumahtangga, mengingat jumlah hewan peliharaannya masih di bawah 500 ekor.
"Petugas dari Dinas Pertanian mengatakan, usaha budidaya burung puyuh milik Limen masih tergolong ternak skala kecil. Jadi wajar, kalau usaha seperti itu tidak memiliki izin," jelasnya.
Sebaliknya menurut Sudarsan, munculnya bau busuk justru diduga dipicu penggunaan pupuk kandang oleh pemilik kebun kelapa sawit di Lingkungan I, Kelurahan Rambung Dalam, yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.
"Dugaan kita, bau busuk kemungkinan muncul akibat penggunaan pupuk kandang. Sebab di belakang pemukiman warga, memang ada kebun kepala sawit milik perorangan," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA