post image
KOMENTAR
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bisa menerima bantuan APBN dan APBD adalah kubu M. Romahurmuziy. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Umum kubu Romy, Fadly Nursal kepada awak media pada Rabu lalu (8/6).

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat menyalahkan kebijakan Kemendagri tersebut.

"Apabila benar Mendagri (Tjahjo Kumolo) mengeluarkan surat tersebut, maka hal itu menambah daftar panjang pelanggaran Pemerintah sekaligus bukti tambahan bagi pengadilan untuk menjatuhkan putusan tuntutan kita, baik di MK, PN dan PTUN," kata Humphrey kepada redaksi, Jumat (10/6).

Menurut Humphrey, surat edaran tersebut sendiri tidak konsisten dan cenderung bertentangan dengan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 123/2186/Polpim/2015 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang melarang pemberian bantuan untuk parpol yang masih mengalami dualisme kepengurusan.

"Surat Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 1 September 2015 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Badan/Kantor Kesbangpol kabupaten/kota se-Indonesia, melarang pencairan dana banpol partai masih dalam sengketa dan belum berkekuatan teta," terangnya.

Humphrey menyatakan bahwa sebenarnya PPP hasil muktamar Jakarta lah yang sah dan berkekuatan hukum tetap serta berhak mencairkan dana banpol tersebut apabila Mendagri konsisten dengan edaran yang telah dikeluarkannya. Karena DPP PPP hasil muktamar Jakarta telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 601.

"Terus terang kami belum mendapat bukti materil adanya surat Kemendagri tersebut. Apabila surat edaran Kemendagri tersebut benar adanya dan berakibat pencairan dana banpol oleh pihak yang tidak berhak, maka langkah Kemendagri tersebut dapat dikategorikan tindak kejahatan korupsi. Dan pemerintah wajib mengganti kerugian PPP," ungkapnya.

Lanjut Humphrey, sudah banyak contoh pejabat partai yang masuk penjara gara-gara menggunakan dana banpol yang menyalahi aturan. Seperti kasus pencairan dana banpol di Jepara dan Kudus. "Surat Edaran Mendagri tersebut bisa menjadi jebakan betmen bagi Pemerintah dan kubu Romy," katanya.

Tegas dia, pihaknya akan terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum dan politik. "Secara hukum akan terus kami kedepankan. Karena kami sebagai warga negara yang baik akan selalu taat konstitusi negara ini yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. PPP akan terus berjuang Istiqomah dalam rangka amar makruf nahi munkar. Karena itu adalah prinsip kami," paparnya.

"Politik kekuasaan silih berganti dan akan selalu mengalami perubahan. Tapi sampai kapanpun, putusan MA yang berkekuatan hukum tetap akan selalu ada dan wajib dilaksanakan. Hanya tinggal menunggu waktu saja. Termasuk masalah PPP ini," ujar Humphrey menambahkan.

Menurur Humphrey, semakin didzalimi, PPP akan semakin bertambah besar. Saat ini saja sesuai survei salah satu media nasional PPP masuk dalam empat besar. "Mesin partai saat ini terus bergerak mengadakan konsolidasi Muswil-Muscab di seluruh Indonesia dan sekaligus mempersiapkan verifikasi Parpol dan Pilkada," ujar Waketum PPP bidang hukum ini.

"Pasca putusan MK sekitar akhir Agustus nanti, kami yakin PPP akan semakin solid dan bersatu kembali di bawah kepemimpinan bapak H. Djan Faridz. Dan itu tidak lama lagi," pungkas Humphrey optimis, mengakhiri komentarnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa